Normalisasi Kali Ciliwung, Pemprov DKI Hati-Hati dalam Proses Pembebasan Lahan

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk pembebasan lahan normalisasi sungai dan waduk guna mencegah banjir di Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 September 2021 | 21:00 WIB
Normalisasi Kali Ciliwung, Pemprov DKI Hati-Hati dalam Proses Pembebasan Lahan
Warga tinggal di bantaran Kali Ciliwung, Jakarta, Rabu (19/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembebasan lahan terkait normalisasi Kali Ciliwung dan waduk guna mencegah banjir di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pembebasan lahan di bantaran Kali Ciliwung untuk normalisasi terus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Pembebasan lahan sudah seperti yang dianggarkan dan berproses sesuai dengan aturan dan mekanisme dan itu ada timnya yang mengatur," kata Wagub DKI, Jumat (24/9/2021).

Dalam pembebasan lahan tersebut, kata Riza, Pemprov DKI Jakata sangat hati-hati agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Baca Juga:Pembebasan Lahan Bendali Hulu Sungai Ampal Butuh Dana Sekitar Rp 100 Miliar

"Prinsipnya kita harus sangat hati-hati dalam proses pembebasan lahan, jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Kejadian-kejadian sebelumnya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap teliti dan hati-hati dalam prosesnya," ucap Wagub DKI.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk pembebasan lahan dalam rangka normalisasi sungai dan waduk guna mencegah banjir di Jakarta.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Yusmada Faisal mengatakan, pembebasan lahan untuk normalisasi sungai dan waduk telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.

"Kalau yang disediakan oleh APBD ini sekitar Rp1 triliun untuk pembebasan lahan untuk waduk dan normalisasi sesuai dengan yang di Ingub," kata Yusmada di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/9).

Yusmada mengatakan, pembebasan lahan masih menunggu penyelesaian peta bidang untuk mengukur lahan yang dimiliki warga. Pengukuran tersebut dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:Pemprov DKI Beri Lampu Hijau Naikan Kompensasi TPST Bantargebang untuk Bekasi

Peta bidang tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah dalam melakukan besaran pembiayaan atas pembebasan lahan kepada warga.

Pembebasan lahan baik itu bantaran sungai, waduk dan embung menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat melakukan pengerjaannya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini