SuaraJakarta.id - Sebanyak 44.003 kendaraan ditilang jajarang Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama Operasi Patuh Jaya 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebut pelanggar terbanyak didominasi kendaraan sepeda motor.
"Jenis kendaraan didominasi kendaraan roda dua sebanyak 32.554 pelanggaran, kemudian roda empat pribadi 6.765 pelanggaran angkutan umum 4.684 pelanggaran," kata Argo dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Dalam Operasi Patuh Jaya 2021, petugas juga menyita bukti tilang yang terdiri dari 24.262 surat izin mengemudi (SIM), 19.360 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 109 unit motor.
Baca Juga:Usut Laporan Menteri Luhut, Polisi Periksa Haris Azhar dan Fatia KontraS Pekan Depan
Argo merinci pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas sebanyak 8.028 pelanggaran.
Kemudian 6.255 pelanggaran rambu dilarang parkir, 4.823 tidak menggunakan helm dan 3.595 pelanggaran knalpot bising.
Pelanggaran terbanyak selanjutnya yakni 1.983 pelanggar jalur TransJakarta atau busway, 806 pelat nomor yang tidak sesuai, 144 rotator yang tidak sesuai peruntukan, 58 pelanggaran ganjil genap dan 22.856 pelanggaran lainnya.
Selama Operasi Patuh Jaya 2021 petugas tidak hanya memberikan sanksi tilang, namun juga memberikan teguran kepada 29.982 pelanggar.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 pada 20 September-3 Oktober dengan menargetkan penegakan disiplin lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga:14 Hari Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Tilang 43.003 Kendaraan
Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan sebanyak 3.070 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah.
Knalpot bising, penggunaan rotator oleh kendaraan pelat hitam dan balap liar menjadi target utama penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2021.