Pengelolaan sampah lingkup warga telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 77 tahun 2020.
Dalam pergub itu diatur jadwal pengumpulan sampah yakni setiap Senin-Minggu untuk jenis sampah mudah terurai dan residu.
Sampah daur ulang pada Selasa setiap minggu pertama dan kedua, yakni berupa plastik, kertas dan logam.
Setiap Rabu, untuk sampah B3 rumah tangga dan sampah elektronik khusus minggu pertama tiap bulan. [Antara]
Baca Juga:Informasi Pemprov DKI soal Limbah Parasetamol Minim, Walhi: Jangan Susahkan Nelayan!