Mulai Akhir Oktober, Pemprov DKI Targetkan 1.369 RW Kelola Sampah Mandiri

Ada 147 RW yang menjadi percontohan bidang pengelolaan sampah di tingkat RW yang tersebar di enam kecamatan di Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 04 Oktober 2021 | 18:05 WIB
Mulai Akhir Oktober, Pemprov DKI Targetkan 1.369 RW Kelola Sampah Mandiri
Warga memilah sampah di Bank Sampah 68, RT O6/RW 08, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pengelolaan sampah lingkup warga telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 77 tahun 2020.

Dalam pergub itu diatur jadwal pengumpulan sampah yakni setiap Senin-Minggu untuk jenis sampah mudah terurai dan residu.

Sampah daur ulang pada Selasa setiap minggu pertama dan kedua, yakni berupa plastik, kertas dan logam.

Setiap Rabu, untuk sampah B3 rumah tangga dan sampah elektronik khusus minggu pertama tiap bulan. [Antara]

Baca Juga:Informasi Pemprov DKI soal Limbah Parasetamol Minim, Walhi: Jangan Susahkan Nelayan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini