SuaraJakarta.id - Polrestro Depok menyiapkan sejumlah jalur alternatif untuk mendukung kebijakan ganjil genap kendaraan. Kebijakan ganjil genap kendaraan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, berlaku mulai Oktober 2021.
Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Andi M Indra Waspada mengungkapkan, ada 6 titik jalur alternatif yang telah disiapkan pihaknya terkait kebijakan ganjil genap di Depok.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa lewat," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2021).
Jalur alternatif pertama, kata dia, kendaraan dari arah Lenteng Agung, Jakarta Selatan diarahkan belok kiri ke Jalan Komjen M. Jasin atau Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga:Salah Tanggal, Pemkot Depok Copot Baliho Ucapan HUT ke-76 TNI
Sebaliknya, kendaraan dari arah Jalan Komjen Pol M. Jasin diarahkan lurus ke Lenteng Agung.
Kemudian, kendaraan dari arah Jalan Ir. H. Juanda diputar balik.
"Kalau kendaraan dari exit tol, diarahkan belok kiri ke arah Jalan Ir. H. Juanda," beber Indra.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, kendaraan dari Jalan Arif Rahman Hakim diarahkan belok kanan ke Jalan Margonda Segmen 1.
"Segmen 1 ini Jalan Margonda arah Citayam," imbuhnya.
Baca Juga:Pakai Sistem Hybrid, Begini Cara Sekolah SMP di Kota Depok
Sebaliknya, sambung Indra, kendaraan dari arah Jalan Margonda Segmen 1 dibelokkan ke kiri, arah Jalan Arif Rahman Hakim.