Langgar PPKM, Pengunjung 3 Kafe di Pantai Indah Kapuk Dibubarkan Polisi

Ketiga kafe tersebut melanggar jam operasional.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 11:25 WIB
Langgar PPKM, Pengunjung 3 Kafe di Pantai Indah Kapuk Dibubarkan Polisi
Ilustrasi - Petugas menempel stiker tanda pelanggaran PPKM terhadap sebuah kafe di Jakarta. [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, kedapatan melanggar PPKM Level 3 Jakarta, Sabtu (9/10/2021) dini hari.

Ada pun tiga kafe tersebut yakni Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode.

Ketiga kafe tersebut melanggar jam operasional. Petugas pun membubarkan pengunjung tiga kafe yang langgar PPKM tersebut.

"Pada masa PPKM Level 3 ini untuk tempat hiburan ini diperbolehkan hanya sampai 24.00 WIB. Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka," jelas Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Siryanagara saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara.

Baca Juga:Viral Cowok Habiskan Waktu dengan Ibu di Kafe Anak Muda, Netizen Meleleh: So Sweet Banget

Petugas kepolisian kemudian meminta seluruh pengunjung untuk segera meninggalkan kafe tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.

"Kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Polisi juga mengimbau pemilik kafe dan bar serta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Temuan kafe pelanggar PPKM tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

"Tadi juga kami sudah menyerahkan kepada teman teman Satpol PP untuk ditindaklanjuti berikutnya," pungkas Rusdy.

Baca Juga:Diusir dari Kafe, Lutfi Agizal: Saya Merasa Dilecehkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini