Pengemudi BMW Penabrak Anggota Polantas Jadi Tersangka

"Hukumannya di bawah 5 tahun. Kemudian yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin. Jadi sementara tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor," kata Argo.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Senin, 11 Oktober 2021 | 17:43 WIB
Pengemudi BMW Penabrak Anggota Polantas Jadi Tersangka
Pengendara BMW tabrak polisi di Kebayoran baru. (foto: bidik layar Instagram Polda Metro Jaya)

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi BMW berinisial RI sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak anggota polisi lalu lintas yang tengah berjaga di pos pembatasan mobilitas warga dengan sistem crowd free night.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebut RI dipersangkakan dengan Pasal 283 Juncto 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hukumannya di bawah 5 tahun. Kemudian yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin. Jadi sementara tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor," kata Argo saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

RI sebelumnya menabrak anggota polisi lalu lintas hingga terluka. Peristiwa ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/10/2021) dini hari.

Baca Juga:Bacok Korban, 4 Begal yang Kerap Beraksi di Jakarta Dibekuk Polisi, Ini Perannya

Berdasar foto yang diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, BMW yang dikemudikan RI berplat nomor B 1157 SSL.

"BMW B1157 SSL menabrak petugas Polri yang sedang bertugas pengalihan lalin dalam rangka pembatasan mobilitas PPKM Level 3 crowd free night," tulis akun @tmcpoldametro seperti dikutip Suara.com.

Akibat kejadian itu, anggota polisi tersebut mengalami luka-luka. Korban sempat dilarikan ke RSAL dr Mintohardjo.

Belakangan, Argo menyebut RI menabrak lantaran hendak menghindari pemeriksaan di pos pembatasan mobilitas warga dengan sistem crowd free night.

"Kurang konsentrasi karena melihat ada petugas dan ingin menghindari pemeriksaan," kata Argo kepada wartawan, Minggu (10/10).

Baca Juga:Beraksi di Bekasi-Tangerang, Residivis Gabung Bikin Grup Komplotan Begal Raja Tega

Berdasar hasil pemeriksaan urine, Argo menyebut RI tak terbukti mengkonsumsi narkoba atau miras. Kecelakaan tersebut murni akibat kelalaian.

"Sementara hasil pemeriksaan urine tidak ditemukan indikasi miras dan narkoba," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini