Perkantoran di Jakarta Masih Pakai Air Tanah? Siap-Siap Denda Rp 50 Juta-Disegel

Meminta pemilik perkantoran di Jakarta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih menggunakan air perpipaan dengan berlangganan PAM.

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Perkantoran di Jakarta Masih Pakai Air Tanah? Siap-Siap Denda Rp 50 Juta-Disegel
Aktivitas di salah satu gedung perkantoran di kawasan kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola gedung atau perkantoran yang masih nakal pakai air tanah.

Sanksi tersebut mulai dari penghentian sementara operasional kantor, penyegelan hingga denda sebesar Rp 50 juta.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/10/2021) malam.

"Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan, termasuk juga sanksi denda sanksi pidana ada ya. Sanksi denda ini Rp 50 juta, ada sanksinya semua," ujar Wagub DKI.

Baca Juga:Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Perkantoran yang Masih Pakai Air Tanah, Denda hingga Rp50 Juta

Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih berlaku untuk penggunaan air tanah.

Karena itu, Riza meminta pemilik perkantoran di Jakarta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih menggunakan air perpipaan dengan berlangganan Perusahaan Air Minum (PAM).

"Ya tentu ada sanksi ada aturannya Perda 10/1998," ucap dia.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi COVID-19 di SMKN 24 Cipayung, Jakarta, Rabu (4/8/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi COVID-19 di SMKN 24 Cipayung, Jakarta, Rabu (4/8/2021). [ANTARA/Yogi Rachman]

Politisi Partai Gerindra itu menyebut pendistribusian air bersih di DKI Jakarta baru mencapai 60 persen.

Namun kata dia, jika semua beralih ke air PAM, Pemprov DKI akan menyanggupi kebutuhannya untuk mengatasi penurunan air tanah di Jakarta.

Baca Juga:Wagub DKI Jawab Pertanyaan Netizen Kenapa Anak Jakarta Good Looking: Sering Beribadah

"Existing 1,7 juta meter kubik per hari yang dibutuhkan cakupannya 64 persen kebutuhan ke depan itu nanti untuk 100 persen di tahun 2030, Insya Allah," kata Riza.

Riza mengatakan bahwa nantinya sejumlah sumber air bersih yang akan disalurkan ke Jakarta yakni dari Penyediaan Air Minum (PAM) Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda.

Adapun penyaluran air bersih ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030, 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi," jelas dia.

Sarana penyediaan air bersih. [Dok Kementerian PUPR]
Sarana penyediaan air bersih. [Dok Kementerian PUPR]

Lebih lanjut, Riza mengatakan bahwa ada industri usaha, hotel di Jakarta yang sudah menggunakan air bersih PAM.

Karena itu ia berharap perkantoran yang belum menggunakan air tanah dapat beralih ke PAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak