Polsek Senen Ungkap Kasus Curanmor Pakai Korek Api

"Korek api tersebut ditancap sebatang besi kecil, kemudian dipanaskan untuk mencongkel kontak motor curian. Ini termasuk modus baru," kata Ari.

Erick Tanjung
Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:25 WIB
Polsek Senen Ungkap Kasus Curanmor Pakai Korek Api
Ilustrasi--Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor. [Dok.Covesia.com]

SuaraJakarta.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Senen mengungkap kasus pencurian sepeda motor menggunakan modus baru, yakni memakai korek api untuk merusak kontak kunci motor yang menjadi incaran.

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto membeberkan pelaku pencurian berinisial JK telah melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh kali di wilayah Jakarta Pusat.

"Korek api tersebut ditancap sebatang besi kecil, kemudian dipanaskan untuk mencongkel kontak motor curian. Ini termasuk modus baru," kata Ari di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021).

Dalam melakukan aksinya, pelaku memodifikasi kunci T yang kemudian dirakit. Awalnya, petugas sempat lengah, namun setelah diteliti alat itu dapat berfungsi sebagai pembongkar kunci motor.

Baca Juga:JK Ditangkap Polisi, Terjerat 3 Kasus di Polsek Senen

Pelaku mengincar motor yang mudah untuk dijangkau dan posisi parkir tidak terpantau oleh pemilik. Setelah menjual hasil curiannya itu, pelaku bisa mendapatkan uang sampai Rp3 juta per unit motor.

Saat dilakukan tes urine, petugas juga mendapatkan pelaku JK positif menggunakan narkoba. Atas hal tersebut, polisi pun akan melakukan pengembangan kasus.

"Dia masih sakau narkoba karena setelah dites urine, hasilnya positif. Akan kami kembangkan juga," ujar Ari.

Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sempat dua kali ditahan atas kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.

Polisi juga akan mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor/curanmor guna menangkap jaringan lainnya, termasuk penadah barang curian.

Baca Juga:Maling Motor Terekam CCTV, Warganet Justru Ngakak dengan Polah Si Pelaku

"Setelah mendapat (motor curian), biasanya pelaku langsung menghubungi penjual dan transaksi. Jaringan pelaku sedang kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini