Gerebek PT ITN Kasus Pinjol Ilegal, Polisi: Ada Masyarakat yang Mengadu dan Diancam

Dalam penggerebekan kasus pinjol ilegal itu, polisi mengamankan 32 orang.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:01 WIB
Gerebek PT ITN Kasus Pinjol Ilegal, Polisi: Ada Masyarakat yang Mengadu dan Diancam
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) terkait kasus peminjaman online alias pinjol ilegal di Green Lake City, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penggerebekan terhadap PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang dilakukan pihak kepolisian terkait dugaan praktik pinjaman online alias pinjol ilegal.

Yusri mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan praktik intimidasi atau ancaman PT ITN kepada nasabah yang tidak membayar pinjaman.

"Karena ada masyarakat yang mengadu, dan diancam dengan paksaan-paksaan," ujarnya di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan kasus pinjol ilegal itu, polisi mengamankan 32 orang. Mereka diduga karyawan dan pimpinan PT ITN.

Baca Juga:Ancam Nasabah Pinjol Tak Bayar Pakai Gambar Porno, Indo Tekno Nusantara Digerebek Polisi

Yursi mengatakan PT ITN diduga menjalankan bisnis pinjol ilegal sejak 2018.

"Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ungkapnya.

Yusri menjelaskan, dari 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN, 10 diantaranya ilegal.

PT Indo Tekno Nusantara (ITN), kantor pinjol ilegal saat digerebek oleh Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yaumal)
PT Indo Tekno Nusantara (ITN), kantor pinjol ilegal saat digerebek oleh Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yaumal)

Mereka melakukan intimidasi terhadap nasabah yang tidak mampu melakukan pembayaran.

"Ada dua jenis penagihan, (langsung) didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online tidak membayar akan diancam,” ujar Yusri.

Baca Juga:Pinjol Ilegal, Polda Metro Gerebek PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang

“(Lalu) Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," jelasnya.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ada sejumlah barang yang diamankan seperti dokumen dan belasan komputer dari kantor PT ITN yang berlokasi di Green Lake City, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini