Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Terancam Sanksi Disiplin atau Pidana

Pihaknya memeriksa seluruh tenaga pengamanan soal kaburnya selebgram Rachel Vennya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:37 WIB
Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Terancam Sanksi Disiplin atau Pidana
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS. [Dok. Kodam Jaya]

SuaraJakarta.id - Oknum anggota TNI berinisial FS yang diduga bantu Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Jakarta terancam sanksi disiplin atau pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata, Jumat (15/10/2021).

Menurut dia, pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer yang saat ini sedang mengusut kasus pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan itu.

Baca Juga:Imbas Kasus Rachel Vennya, Sindiran Menohok Deddy Corbuzier Disorot

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Selain itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Sementara itu, pada pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.

Potret Rumah Rachel Vennya. [Instagram/rachelvennya]
Potret Rumah Rachel Vennya. [Instagram/rachelvennya]

Penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan terkait imbalan, Herwin mengungkapkan, FS mengaku tidak menerima imbalan.

Baca Juga:Rachel Vennya Terancam Bui Setahun dan Denda Rp 100 Juta karena Langgar UU Kekarantinaan

"Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," katanya.

Meski begitu, motif FS melakukan tindakan di luar prosedur itu sedang diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya.

Saat ini, pihaknya memeriksa seluruh tenaga pengamanan soal kaburnya selebgram Rachel Vennya itu mulai dari bandara, proses karantina hingga bisa dikarantina di Wisma Atlet.

Padahal, Rachel Vennya tidak termasuk golongan yang mendapatkan fasilitas gratis yang dibiayai pemerintah untuk menjalankan karantina setelah pulang dari luar negeri.

Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang saat itu masih berlaku, menyebutkan warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Rachel Venya [ig@rachelvennya]
Rachel Vennya [ig@rachelvennya]

Saat ini, Satgas COVID-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5x24 jam yang aturan terbaru itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021.

Sedangkan Wisma Atlet untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah RI setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Jadi yang dipanggil, ini kan satgas, ada Satgas Bandara, Satgas Pademangan, ini yang kami sampaikan kemarin, pemeriksaan ini dari hulu ke hilir," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini