SuaraJakarta.id - Masalah Adzan atau panggilan sholat bagi umat muslim menjadi perhatian media asing baru-baru ini. Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyorori kerasnya suara Adzan di Jakarta.
Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama (Kemenag) RI, Komaruddin Amin pun ikut bereaksi terkait sorotan AFP tersebut.
Menurut Komaruddin, karena digunakan sebagai panggilan ibadah, tentunya kumandang azan dilakukan sesuai waktu salat.
"Durasi adzan juga tidak lama," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta dikutip Minggu (17/10/2021).
Baca Juga:Novel Bakmumin Tanggapi Kabar Media Asing Ungkit Masalah Adzan
Menyoal penggunaan pengeras suara Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid, langgar dan musala.
Komaruddin berujar, Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh Masjid, Langgar, Musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Penggunaan pengeras suara selain untuk menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat dikatakan Komaruddin terkadang pengeras suara justru menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus Masjid, Langgar, Musala di seluruh Indonesia," kata Komaruddin.
Adapun Instruksi tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam tempat inadah. Untuk kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, azan merupakan panggilan.
Baca Juga:Mulai Hari Ini, Kosmetik, Obat-obatan dan Barang Gunaan Wajib Sertifikasi Halal
"Sementara itu untuk kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam," kata Komaruddin.
Ia menegaskan, bahwa aturan pengeras suara melalui instruksi tersebut sampai kini juga masih relevan.
Aturan itulun juga berlaku untuk masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.
Sedangkan untuk masyarakat di pedesaan yang cenderung homogen, ujar dia bisa berjalan seperti biasa dan disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing daerah.
"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," imbuh dia.