AFP Soroti Suara Adzan yang Keras di Jakarta, Kemenag: Durasi Adzan Juga Tidak Lama

Ia menegaskan, bahwa aturan pengeras suara melalui instruksi tersebut sampai kini juga masih relevan.

Lebrina Uneputty
Minggu, 17 Oktober 2021 | 14:33 WIB
AFP Soroti Suara Adzan yang Keras di Jakarta, Kemenag: Durasi Adzan Juga Tidak Lama
Ilustrasi Toa Masjid

SuaraJakarta.id - Masalah Adzan atau panggilan sholat bagi umat muslim menjadi perhatian media asing baru-baru ini. Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyorori kerasnya suara Adzan di Jakarta.

Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama (Kemenag) RI, Komaruddin Amin pun ikut bereaksi terkait sorotan AFP tersebut.

Menurut Komaruddin, karena digunakan sebagai panggilan ibadah, tentunya kumandang azan dilakukan sesuai waktu salat.

"Durasi adzan juga tidak lama," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta dikutip Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:Novel Bakmumin Tanggapi Kabar Media Asing Ungkit Masalah Adzan

Menyoal penggunaan pengeras suara Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid, langgar dan musala.

Komaruddin berujar, Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh Masjid, Langgar, Musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

Penggunaan pengeras suara selain untuk menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat dikatakan Komaruddin terkadang pengeras suara justru menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus Masjid, Langgar, Musala di seluruh Indonesia," kata Komaruddin.

Adapun Instruksi tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam tempat inadah. Untuk kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, azan merupakan panggilan.

Baca Juga:Mulai Hari Ini, Kosmetik, Obat-obatan dan Barang Gunaan Wajib Sertifikasi Halal

"Sementara itu untuk kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam," kata Komaruddin.

Ia menegaskan, bahwa aturan pengeras suara melalui instruksi tersebut sampai kini juga masih relevan.

Aturan itulun juga berlaku untuk masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Sedangkan untuk masyarakat di pedesaan yang cenderung homogen, ujar dia bisa berjalan seperti biasa dan disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing daerah.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak