Sampaikan 10 Masalah DKI, LBH Jakarta Berikan Rapor Merah 4 Tahun Jabatan Anies

Para perwakilan LBH Jakarta bersama sejumlah warga mendatangi kantor Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021) siang.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 18 Oktober 2021 | 16:03 WIB
Sampaikan 10 Masalah DKI, LBH Jakarta Berikan Rapor Merah 4 Tahun Jabatan Anies
Para perwakilan LBH Jakarta bersama sejumlah warga mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021) siang. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah memberikan rapor merah kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam empat tahun memimpin ibu kota. Dalam rapor itu, setidaknya ada 10 permasalahan Jakarta yang disampaikan.

Para perwakilan LBH Jakarta bersama sejumlah warga mendatangi kantor Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/10/2021) siang. Namun mereka tak diterima secara langsung oleh Anies, melainkan Asisten Pemerintah Sekretariat Pemprov DKI Sigit Wijatmoko.

Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, rapor itu dibuat berdasarkan permasalahan yang dialami warga Jakarta hingga saat ini. Ada juga advokasi masyarakat yang dilakukan LBH mengenai kebijakan Pemprov DKI.

"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, serta refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," ujar Charlie di lokasi, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:4 Tahun Jabat Gubernur, LBH Hari Ini Mau Berikan Rapor Merah ke Anies Baswedan

Permasalahan yang diangkat di antaranya adalah soal buruknya kualitas udara di Jakarta, sulitnya akses air bersih akibat swastanisasi, penanganan banjir, serta penataan kampung kota yang belum partisipatif.

"Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum," ujarnya di Pendopo Balai Kota.

Lalu, LBH Jakarta juga menyoroti sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati, penggusuran paksa, dan reklamasi yang masih berlanjut.

"Terakhir belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalah yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Charlie.

LBH juga menuntut Anies melakukan sembilan tindakan ini untuk mengatasi 10 masalah tersebut:

Baca Juga:Foto Anies Baswedan Pegang Celana Dalam Wanita Beredar di Medsos, Ini Faktanya

  1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;
  2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta
  3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran;
  4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikankeamanan bermukim bagi warga;
  5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif;
  6. Menunda pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif;
  7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas;
  8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016;
  9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini