SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan wanita bernama Linda (44) di Tol Sedyatmo arah Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, tersangka dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya tiga tahun penjara denda maksimal Rp 75 juta," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol
Kendati begitu, Argo enggan merinci lebih dahulu terkait kasus ini. Rencananya, detil daripada kasus tabrak lari ini akan diekspos pada Selasa (19/10/2021) besok.
"Pak Dirlantas besok pagi mau ekspose," katanya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Linda ditemukan petugas kebersihan di KM 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 08.30 WIB, pada Sabtu (16/10) lalu.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaus warna putih dan celana panjang dengan wajah tertutup masker serta berlumuran darah.
Belakangan terungkap bahwa Linda merupakan korban tabrak lari. Dari hasil pemeriksaan CCTV, korban diduga ditabrak oleh mobil yang dikendarai seorang sopir taksi online berinisial FS.
Baca Juga:Tak Jalani Karantina, Rachel Vennya Siap Menerima Hukuman
"Tadi malam berdasarkan pemeriksaan saksi, CCTV ada kendaraan yang diduga itu menjadi kendaraan yang menabrak," kata Argo, Minggu (17/10) kemarin.
Berbekal bukti CCTV, penyidik selanjutnya mengamankan FS. Pelaku tabrak lari itu diamankan di kediamannya di Cilincing, Jakarta Utara.