Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan, dua raperda yang akan diproses yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Jaringan Utilitas setelah mendapat proses masukan dan saran melalui Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi partai politik DPRD DKI hari ini.
"Jadi masing-masing fraksi sudah memberikan pandangannya catatannya dan masukan-masukannya dan tadi sudah ditanggapi semua oleh saudara Gubernur," katanya usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD DKI.
Dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021, lanjut Zita, akan dibahas oleh komisi-komisi mulai Rabu (20/10) hingga Kamis (21/10) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja.
Pihaknya juga memastikan akan mengefisiensikan waktu sehingga penetapan perda APBD Perubahan 2021 dapat dilaksanakan Senin (25/10) pekan depan.
Baca Juga:Belum Baca Rapor Merah dari LBH Jakarta, Anies: Ini Sangat Bermanfaat
Selain itu, pembahasan secara marathon juga akan dilakukan oleh Raperda tentang Jaringan Utilitas melalui pendalaman substansi dan teknis hukum di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Oktober hingga November mendatang.
"Intinya kedua raperda ini harus memberikan manfaat bagi warga DKI," kata Zita. [Antara]