Salah satu korban melaporkan peristiwa penipuan berkedok investasi ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi memulai proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
"Kita sudah tangkap, berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka ini cuma bermain sendiri, tidak bersindikat," kata dia.
Bismo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindakan PAN untuk melaporkan ke polisi.
Baca Juga:Kasus Penipuan Modus Rekrut CPNS Naik Penyidikan, Putri Nia Daniaty Segera Tersangka?
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya sudah menerima tujuh laporan yang merasa menjadi korban PAN
Atas perbuatan tersangka, PAN dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.
- 1
- 2