Atas perbuatan tersangka, PAN dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.
Penipuan Berkedok Investasi, Eks Pegawai Bank Pakai Uang Pelesiran ke LN
Mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atas tindakan PAN untuk melaporkan ke polisi.
Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:09 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit
19 Juni 2026 | 16:24 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini