SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengingatkan warga ibu kota untuk tidak euforia saat pemerintah memberikan pelonggaran pada PPKM level 2, karena potensi penularan Covid-19 masih bisa terjadi.
"Potensi orang keluar rumah meningkat, potensi interaksi meningkat, dan potensi kerumunan juga bisa meningkat. Sehingga potensi penyebaran juga bisa meningkat. Kami minta seluruh warga Jakarta tetap hati-hati, jangan euforia," kata Riza Patria saat meninjau RSUD Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Riza mengingatkan, agar warga Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan saat pelonggaran PPKM di Jakarta menjadi level dua.
Pada PPKM level dua di Jakarta, sejumlah sektor dilonggarkan yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021, menyesuaikan instruksi pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.
Baca Juga:PPKM Level 2, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Mengalami Peningkatan
Adapun pelonggaran itu di antaranya, sektor non-esensial kini sudah diperbolehkan untuk bekerja dari kantor dengan kapasitas 50 persen, sedangkan sebelumnya hanya 25 persen.
Kemudian, supermarket dan pasar rakyat juga ditingkatkan kapasitasnya pengunjungnya dari 50 persen menjadi 75 persen. Pengunjung bioskop ditingkatkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 70 persen.
Untuk pusat perbelanjaan/mal, kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Anak-anak usia di bawah 12 tahun dibolehkan berkunjung ke mal dengan didampingi orang tua dan tempat bermain anak juga dibuka dengan syarat orang tua menyertakan alamat dan nomor telepon untuk pelacakan.
Rumah ibadah kapasitasnya juga ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen.
Baca Juga:Batam Terapkan PPKM Level 1, Berikut Ini Aktivitas yang Dilonggarkan
Taman umum dan tempat wisata umum juga sudah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Penerapan ganjil genap dilakukan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Begitu juga lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan diizinkan buka kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. (Antara)