Usai Serahkan 12 Tuntutan ke Moeldoko, Massa BEM SI Bubarkan Diri

Salah satu tuntutannya meminta Firli Bahuri dipecat dar kursi Ketua KPK.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:06 WIB
Usai Serahkan 12 Tuntutan ke Moeldoko, Massa BEM SI Bubarkan Diri
Massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membubarkan diri usai menyerahkan 12 tuntutan kepada KSP Moeldoko di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021). [Dok. Raihan Hanani]

SuaraJakarta.id - Ratusan massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah membubarkan diri setelah ditemui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

BEM SI menggelar aksi unjuk rasa memperingati tujuh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).

Pantauan Suara.com, usai menyerahkan 12 tuntutannya langsung ke Moeldoko, massa aksi mulai membubarkan diri sekitar pukul 17.15 WIB.

Sebelumnya mereka memadati kawasan itu sejak pukul 11.20 WIB, setelah hujan reda.

Baca Juga:Temui BEM SI Demo di Kawasan Patung Kuda, Moeldoko Ajak Dialog di Kantornya

Kekinian sekitar pukul 18.00 WIB, akses Jalan Merdeka Barat menuju Istana Negara sudah dapat dilalui pengendara, setelah sebelumnya ditutup dengan kawat berduri.

Koordinator Pusat BEM SI, Kharuddin di depan Moeldoko menyampaikan 12 tuntutannya. Salah satu tuntutannya meminta Firli Bahuri dipecat dar kursi Ketua KPK.

"Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK," kata Kharuddin.

Moeldoko mengacungkan jempol saat menerima tuntutan dari mahasiswa yang berdemo memperingati tujuh tahun kepemimpinan Presiden Jokowi. (Suara.com/Yaumal)
Moeldoko mengacungkan jempol saat menerima tuntutan dari mahasiswa yang berdemo memperingati tujuh tahun kepemimpinan Presiden Jokowi. (Suara.com/Yaumal)

Tak hanya itu mereka juga meminta Jokowi membatalkan pemecatan 58 pegawai KPK dan mengeluarkan Perppu.

"Batalkan TWK. Hadirkan Perppu atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi," tegas Kharuddin.

Baca Juga:Serahkan 12 Tuntutan Lewat Buku Jokowi Last Season, BEM SI Tunggu Respons Istana 3X24 Jam

Selain itu, massa aksi BEM SI juga menuntut pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak