SuaraJakarta.id - Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa selebgram Rachel Vennya besok terkait dugaan penyalahgunaan plat nomor RFS tidak sesuai peruntukan. Dia diminta datang dengan membawa kendaraan Vellfire hitam berplat nomor polisi B 139 RFS.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaran yang diminta dibawa itu yang digunakan Rachel Vennya saat diperiksa terkait kasus kaburnya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Kita minta datang dan membawa kendaraan yang digunakan di malam hari saat di Polda Metro Jaya," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/2021).
Menurut Sambodo, penyidik nantinya akan melakukan pemeriksaan fisik mobil Rachel Vennya. Tujuannya untuk memastikan apakah mobil Vellfire B 139 RFS milik Rachel Vennya itu telah berganti warna dari hitam ke putih.
Baca Juga:Gegara Plat RFS, Rachel Vennya Terancam Denda Rp 500 Ribu atau Penjara 2 Bulan
"Besok kita akan lihat seperti apa. Apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti TNKB-nya. Atau STNK itu ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya," katanya.
Cek Keaslian
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyelidiki keaslian plat nomor polisi mobil Toyota Vellfire milik selebgram Rachel Vennya.
Mobil Vellfire hitam dengan nomor polisi B 139 RFS itu sempat digunakan Rachel Vennya seusai diperiksa penyidik soal kasus kaburnya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021).
Sambodo ketika itu mengemukakan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi B 139 RFS memang tertera atas nama Rachel Vennya.
Baca Juga:Nikita Mirzani Singgung Kasus Rachel Vennya Usai Dituduh Jadi Penista Agama
Hanya saja, plat nomor polisi tersebut terdaftar dengan kendaraan Toyota Vellfire warna putih bukan hitam.
"Cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," jelas Sambodo.
Menurut Sambodo, jika Rachel Vennya terbukti menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai peruntukan maka akan dikenakan sanksi tilang.
Sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menjelaskan, Rachel Vennya dapat dipersangkakan Pasal 280 Junçto Pasal 68 tentang Tanda Nomor Kendaraan atau TNKB.
Selain itu juga bisa dipersangkakan dengan Pasal 288 tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Kita akan lihat pelanggarannya apa, akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," pungkasnya.