Janjian via Medsos, 2 Kelompok Remaja Bentrok di Sawah Besar, 1 Orang Luka

Kelompok Jawa menantang tawuran kelompok Warsat melalui akun Instagram @enjoy_slow420.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 25 Oktober 2021 | 17:13 WIB
Janjian via Medsos, 2 Kelompok Remaja Bentrok di Sawah Besar, 1 Orang Luka
Para pelaku tawuran Sawah Besar dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Jajaran Polsek Sawah Besar bersama Polres Metro Jakarta Pusat meringkus sejumlah anak di bawah umur terkait kasus tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam tawuran kali ini, seorang remaja berinsial MAS (16) harus dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka buntut tawuran tersebut.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H mengatakan, tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja, yakni Kelompok Jawa dengan kelompok Warsat.

Kedua kelompok itu saling bertemu usai janjian melalui media sosial Instagram pada Minggu (24/10/2021) dini hari.

Baca Juga:Polda Sulsel Minta Peran Aktif Tokoh Agama Redam Tawuran di Kota Makassar

Mulanya, kelompok Jawa menantang tawuran kelompok Warsat melalui akun Instagram @enjoy_slow420. Tantangan itu diterima kelompok Warsat.

"Tantangan tersebut ditanggapi oleh kelompok Warsat hingga pada pukul 03.30 tawuran terjadi," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Akibat tawuran tersebut, seorang remaja berinsial MAS menjadi korban luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepolisian yang menerima informasi soal insiden tersebut langsung bergerak dan menangkap sembilan orang.

Dari kelompok Jawa, polisi meringkus FA, JA, HR, RP, RR, YP, dan GA yang berstatus pelajar dengan kisaran umur 16 sampai 18 tahun. Sedangkan, dari kelompok Warsat, polisi meringkus DAR (17) dan DA (18).

Baca Juga:Komplotan ABG Janjian Tawuran Tapi Keburu Dicokok Polisi, Mulut Bau Miras dan Bawa Sajam

"Pelaku yang sudah kami amankan dari dua kelompok ssbanyak 9 orang yang semuanya adalah pelajar," sambung Setyo.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes H dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes H dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu stik golf dan dua buah celurit.

Akibat perbuatannya, sembilan orang tersebut disangkakan Pasal 170 KUHP yang ancamannya diatas 5 tahun.

"Tentunya karena ini masih di bawah umur, kami akan kerjasama dengan BAPAS (Balai Permasyarakatan) dalam penanganannya dan tetap mengikuti aturan yang ditentukan pasal perlindungan anak," tutup Setyo.

Sebelumnya, Kapolsek Sawah Besar,AKP Maulana Mukarom mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian tawuran pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB. Kala itu, pihak keluarga mendatangi Mapolsek Sawah Besar dengan tujuan membikin laporan.

"Benar, kami sudah menerima laporan dari keluarga korban," kata Maulana kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Tawuran antar dua kelompok remaja di Sawah Besar dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Tawuran antar dua kelompok remaja di Sawah Besar dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Kejadian bermula saat korban MAS dan rekan-rekannya berkumpul di sekitar lokasi. Tiba-tiba, datang kelompok lain dengan menggunakan sepada motor.

Sontak serangan langsung dialamatkan kepada korban. Atas kejadian itu, korban menderita luka pada bagian lengan kanan dan punggung belakang akibat terkena sajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini