Razia PSK, Seorang Wanita Hamil Terjaring, Satpol PP Tangsel: Diduga Diketahui Suaminya

Muksin menyebut PSK hamil tersebut kini ditangani oleh Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan.

Rizki Nurmansyah
Senin, 25 Oktober 2021 | 19:38 WIB
Razia PSK, Seorang Wanita Hamil Terjaring, Satpol PP Tangsel: Diduga Diketahui Suaminya
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).

SuaraJakarta.id - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan sejumlah pekerja seks komersial (PSK). Salah satunya seorang yang tengah hamil.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry.

Menurutnya, dari informasi yang didapat, PSK yang tengah hamil itu masih berusia 25 tahun dan berinisial N. Diduga aktivitasnya diketahui suaminya.

Wanita tersebut diamankan lantaran terindikasi melakukan aktivitas open booking out (BO) yang bertransaksi melalui aplikasi.

Baca Juga:Aurel Minta Babymoon ke Dubai, Atta Halilintar Ragu: Agak-Agak Riskan

"Nikah siri sih bilangnya, tapi kayaknya sih nggak bakal nggak tahu," kata Muksin, Senin (25/10/2021).

Muksin menyebut PSK hamil tersebut kini ditangani oleh Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan untuk diberikan tindakan lanjutan.

Selain N, Muksin dan jajarannya berhasil mengamankan tiga wanita lainnya yang diduga PSK. Bahkan, dua diantaranya diketahui masih di bawah umur.

Mereka, diamankan saat Satpol PP Tangsel melakukan razia di sejumlah indekos dan apartemen di Serpong dan Ciputat pada Sabtu hingga Minggu malam (23-24/10/2021).

"Wanita BO 2 orang anak di bawah umur dan 2 orang dewasa. Satu orang yang diketahui sedang hamil dan dibawa ke kantor Dinsos Tangsel," jelasnya.

Baca Juga:Lakukan Aborsi Karena Hamil Diluar Nikah, Dua Mahasiswa Ditangkap di Pinrang

Dari hasil pemeriksaan, para wanita tersebut sudah melakoni aktivitas open BO mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun. Mereka, diketahui bertransaksi dengan para kliennya melalui aplikasi.

"Tarif yang mereka pasang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Ada yang sudah melakukannya satu tahun dan paling baru empat bulan," ungkap Muksin.

Muksin menuturkan, razia tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat nomor 9 tahun 2012. Selain wanita open BO, petugas juga mengamankan ratusan minuman keras.

"Selain razia tersebut tim juga mengamankan miras 447 botol di salah satu lokasi di Serpong Utara," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini