Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang Mulai 13 November

"Untuk R2 denda maksimal Rp250.000 dan untuk R4 denda maksimal Rp500 ribu," kata Syafrin.

Erick Tanjung
Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:55 WIB
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang Mulai 13 November
Sejumlah kendaraan mengikuti uji emisi yang digelar Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI di Pulogadung, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Antara/Yogi Rachman

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang tidak lulus uji emisi saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk R2 denda maksimal Rp250.000 dan untuk R4 denda maksimal Rp500 ribu," kata Syafrin, Selasa (26/10/2021).

Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi, kata dia, akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.

Baca Juga:Catat, Mulai 13 November 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang

"Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum," ujarnya.

Dia menambahkan, uji emisi kendaraan bermotor juga akan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp7 ribu per jam.

"Untuk uji emisi ini sudah terintegrasi secara sistem seperti di area parkir begitu kendaraan masuk nomor kendaraan terekam oleh sistem. Itu otomatis keluar bahwa kendaraan belum uji emisi dan kena tarif tinggi," tutur Syafrin. (Antara)

Baca Juga:Tertunda karena Pandemi, Mobil dan Motor Tak Lulus Uji Emisi di DKI Bakal Ditilang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak