SuaraJakarta.id - Sebanyak empat orang penagih utang pinjaman online alias desk collector pinjol ilegal diamankan petugas Polda Metro Jaya.
Keempatnya diamankan dalam sebuah penggerebekan di markas desk collector pinjol ilegal di sebuah kosan di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021) malam.
Kepada petugas, para desk collector ini melakukan berbagai ancaman kepada korban. Mulai dari mengancam akan mengirim santet hingga menyebarkan konten pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, ancaman itu hingga membuat korban stres dan tak masuk kerja.
Baca Juga:Bermarkas di Indekos, Sindikat Pinjol Ilegal di Cengkareng Ancam Santet hingga Foto Porno
"Pengancaman kata-kata, 'kalau tidak bayar akan saya santet kalau. Seandainya tidak bayar akan kirim foto-foto senonoh kamu'. Keluarganya sampai stres karena diancam oleh para pelaku, sampai tidak masuk kerja," jelas Aulia.
"Ada empat orang yang diamankan akan kita bawa ke kantor akan kita lakukan penyelidikan," kata Aulia.
Aulia menyebut keempat orang yang diamankan tersebut merupakan desk collector pinjol ilegal yang sehari-hari bertugas melakukan penagihan secara tidak langsung ke nasabah dari belakang meja kerja.
Berdasar hasil pemeriksaan awal mereka mengaku telah bekerja selama hampir tujuh bulan.
"Tapi sebelumnya sudah pernah bekerja di perusahaan pinjol lain dan sekarang di kos-kosan," tutur Aulia.
Baca Juga:Pinjol Ilegal: Perilaku Masyarakat Konsumtif Terjerat Lintah Digital