Terobos Perlintasan, Pemotor Ditabrak KRL di Pintu Air Petamburan

Beruntung pemotor tersebut masih selamat dan dibawa ke RSUD Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:43 WIB
Terobos Perlintasan, Pemotor Ditabrak KRL di Pintu Air Petamburan
Kecelakaan KRL dengan pemotor di Pintu Air Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021). [Instagram@info_jakartapusat]

SuaraJakarta.id - Kecelakaan kereta rel listrik atau KRL dengan pemotor kembali terjadi. Kali ini terjadi di perlintasan Pintu Air Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).

Insiden kecelakaan pemotor ditabrak KRL ini ramai dilaporkan sejumlah akun Instagram. Salah satunya @info_jakartapusat.

Dilaporkan, kecelakaan itu melibatkan KRL KA 2501 tujuan Parungpanjang-Tanah Abang di KM 8+200 antara Palmerah-Tanah Abang sekitar pukul 11.30 WIB, akibat pemotor menerobos perlintasan.

Beruntung pemotor tersebut masih selamat dan dibawa ke RSUD Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga:Diduga Tak Terima Ditegur Tak Pakai Masker, Emak-Emak Pukul dan Ludahi Petugas KRL

“Dalam kejadian tersebut pengendara sepeda motor selamat dan langsung dibawa ke RSUD Tanah Abang,” tulis @info_jakartapusat dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (26/10).

Petugas pemadam kebakaran Jakarta Pusat dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi sepeda motor yang masuk ke kolong KRL.

Sementara itu, pihak KAI Commuter Line melalui insta story di Instagram resminya menyebut, akibat kecelakaan itu KRL KA 2501 tak dapat melanjutkan perjalanan.

Para penumpang KRL KA 2501 kemudian dievakuasi dan dialihkan ke KA 2059.

“Pukul 13.15 WIB rangkaian KA 2051 ditarik kereta penolong ke Stasiun Tanah Abang. Saat ini perjalanan KRL dari Palmerah menuju Tanah Abang dan sebaliknya kembali dapat menggunakan dua jalur, setelah sebelumnya diatur bergantian menggunakan satu jalur selama proses evakuasi,” demikian pernyataan dari pihak KAI Commuter Line.

Baca Juga:Pengumuman! Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta, Ini Syaratnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak