Dilarang Dindikbud Banten, Disdikbud Tangsel Buka Kantin Sekolah: Mengacu SKB 4 Menteri

Tak semua sekolah dapat membuka kantinnya.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:45 WIB
Dilarang Dindikbud Banten, Disdikbud Tangsel Buka Kantin Sekolah: Mengacu SKB 4 Menteri
Ilustrasi Kantin Sekolah.

SuaraJakarta.id - Setelah hampir dua tahun mati suri karena dilarang berjualan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Disdikbud Tangsel) membolehkan kantin-kantin sekolah untuk buka kembali.

Kebijakan itu, berbanding dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang masih melarang kantin sekolah untuk buka. Lantaran khawatir akan menimbulkan kerumunan dan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Menanggapi itu, Kepala Disdikbud Tangsel, Taryono mengatakan, kebijakan pihaknya membukan kantin sekolah mengacu pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19.

"Bukan berarti kami mendorong malah meningkatkan risiko, bukan menentang Dindikbud provinsi juga. Kami tetap (mengacu) di SKB 4 Menteri mengatakan begitu," kata Taryono, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:Halaman dan Gerbang Tertutup Sampah Dari Tangsel, Kelurahan Cilowong Ditutup

Taryono menyebut, tak semua sekolah dapat membuka kantinnya. Sekolah yang mendapat izin untuk membuka kantin hanya sekolah yang sudah melaksanakan PTM terbatas selama dua bulan dan dinyatakan aman atau tak ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

"Jadi bukan berarti kemarin belum PTM, tiba-tiba sekarang PTM dan buka kantin, ya nggak boleh lah. Prosesnya sesuai dengan SKB 4 Menteri aja. Artinya yang kantinnya boleh buka, sekolah yang sudah melaksanakan PTM dua bulan adaptasi aman," ungkap Taryono.

Taryono menuturkan, syarat utama kantin sekolah boleh buka adalah tak ditemukan kasus COVID-19. Penjaga kantin juga wajib sudah divaksinasi dan kapasitas pengunjung harus dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.

"Prinsipnya protokol kesehatan dilaksanakan ketat dan konsisten. Protokol kesehatan harus ketat, berarti jaga jarak 1,5 meter, jadi nggak boleh ada kerumunan. Kalau kapasitas kantin normal 10 orang, ya maksimal hanya 5 orang," tuturnya.

Meski sudah membolehkan kantin sekolah buka, Taryono mengimbau kepada para siswa untuk membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.

Baca Juga:2 Bulan PTM Terbatas, Belasan Warga Sekolah di Tangsel Terpapar COVID-19

Hal itu, untuk mehindari kerumunan dan kontak dengan banyak orang saat berbelanja di kantin. Sehingga, dapat meminimalisir risiko terpapar COVID-19.

"Walapun sudah lama melaksanakan PTM terbatas, tapi Disdikbud Tangsel tetap mendorong agar membawa makanan dan minuman dari rumah agar tak perlu ke kantin," ungkapnya.

Evaluasi PTM Terbatas

Sementara itu, pihaknya kini tengah melakukan proses evaluasi pelaksanaan PTM terbatas adaptasi baru yang sudah dilakukan sejak 6 September 2021.

Hasil evaluasi itu akan diumumkan setelah pelaksanaan PTM terbatas sampai 2 bulan pada 6 November mendatang.

"Kemungkinan, akan ada penambahan jumlah sekolah yang melaksanakan PTM. Karena sekolah yang tadinya belum siap, mungkin sudah mempersiapkan matang agar dapat melaksanakan PTM terbatas di sekolah," pungkas Taryono.

Dilarang Buka Kantin Sekolah

Sebelumnya, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani menegaskan pihaknya tetap melarang kantin sekolah untuk buka kembali, meski saat ini Banten masuk dalam zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.

"Belum, belum. Sampai saat ini sama awal PTM (pembelajaran tatap muka, red) terbatas masih serba terbatas. Terbatas siswanya, terbatas durasinya, terbatas mata pelajaranya termasuk kantin tidak diperkenankan (buka)," tegas Tabrani, Rabu (27/10/2021), dikutip dari Bantennews.co.id—jejaring Suara.com.

Tabrani menilai, jika kantin sekolah dibuka kembali sangat berisiko terjadi penyebaran COVID-19.

"Entar kalau di kantin kongkow bareng. Kalau kantin dibuka (para siswa) makan tempe goreng bareng, pakai cabai, kepedasan nafasnya di hohoin ke temannya. Kalau terpapar gimana coba? Jangan dulu (dibuka),” katanya.

Terkait evaluasi pelaksanaan PTM terbatas SMA/SMK/SKh, Tabrani mengungkapkan, hingga kini belum ditemukan kasus COVID-19 akibat dari PTM terbatas. Selain itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota juga telah melakukan uji swab PCR terhadap siswa yang melaksanakan PTM terbatas.

“Kemarin itu dilaksanakan di Kabupaten Tangerang. Bukan hanya di Kabupaten Tangerang, nanti setiap (siswa SMA/SMK) kabupaten/kota yang lain juga akan dilakukan tes serupa secara acak,” jelasnya.

Saat ditanya hasil swab PCR yang telah dilaksanakan terhadap para siswa SMA dan SMK di Kabupaten Tangerang, Tabrani mengaku, pihaknya tidak menemukan adanya siswa yang terpapar COVID-19 akibat pelaksanaan PTM.

"Dengan begitu, maka kebijakan gubernur melalui dinas PTM tetap dilanjutkan dan terbatas," ujarnya.

Tabrani kembali menegaskan kepada seluruh siswa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama mengikuti PTM.

"Catatannya, meski tidak ada kasus COVID, (siswa) tetap jangan kendor prokes di sekolah," tandasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini