Polemik Lahan Rp 160 M di Bintaro, Pengembang Persilakan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Ukuran tanahnya cukup luas, yakni mencapai 2 hektare.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:41 WIB
Polemik Lahan Rp 160 M di Bintaro, Pengembang Persilakan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Muhamad Syahril, anak dari A Basim, bersama adik iparnya Rizal Usman saat bercerita soal polemik lahan yang diklaim milik orang tuanya yang beralih tangan di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (27/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pihak pengembang yang dituding menguasai lahan milik keluarga eks sopir angkot Muhamad Syahril dan tukang ojek stasiun Rizal Usman angkat suara soal polemik yang terjadi.

Pihak pengembang bersikukuh mempertahankan lahan dua hektare yang telah dibeli dan mempersilahkan pihak keluarga yang mengklaim kepemilikian tanah menempuh jalur hukum.

Tim hukum dari Jaya Real Property, Fachrulian mengatakan, lahan yang berada di Jalan Nusa Jaya Raya Pondok Ranji, Ciputat Timur, itu sudah dibeli dan bersertifikat atas nama Jaya Real Property.

Dia pun turut mempertanyakan berkas-berkas apa yang dimiliki pihak keluarga yang menunjukkan kepemilikan sah dari lahan yang berpolemik itu.

Baca Juga:Cerita Eks Sopir Angkot Pemilik Lahan Rp 160 M Diduga Korban Mafia Tanah di Tangsel

"Kami sudah bersertifikat, kami pemilik yang sah, hanya itu saja sih. Sekarang tanyakan ke ahli waris dasarnya apa? Masih ada enggak catatannya di kelurahan?" katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Fachrul pun membantah pernyataan pihak ahli waris yang menyebut pihaknya pernah memberi tawaran uang kerohiman agar tak mempersoalkan lahan tersebut.

Menurutnya, tawaran tersebut kemungkinan berasal dari pihak pengembang lain bukan dari pihak Jaya Real Property.

"Dalam berita disebutkan pernah ada uang kerahiman itu mungkin dari PT Permadani, bukan dari PT Jaya Real Property (JRP). Karena JRP kan beli dari Permadani. Lahan itu sudah pindah tangan ke JRP pada tahun 2010-an," beber Fachrul.

"Intinya kami beli bersertifikat, jadi kami beli dan kami ini pembeli terakhir, kenapa dia mengeklaim ke JRP kenapa ke engga ke penjual kami. Sekarang pertanyaannya dia nongol setelah dibeli JRP?" sambung Fachrul.

Baca Juga:Sejarah Tragedi Bintaro: Kronologi, Jumlah Korban hingga Penyebabnya

Pihaknya pun tak ingin menghalangi rencana ahli waris membawa polemik lahan yang ditaksir Rp 160 miliar itu ke ranah hukum. Menurutnya, hal itu merupakan hak bagi setiap warga negara.

"Silakan itukan hak warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Kami juga bersiap untuk melakukan tindakan hukum ke mereka. Tapi semuanya harus berdasarkan hukum. Enggak apa apa. Itukan hak, kalau dia merasa punya bukti yang silakan diselesaikan di pengadilan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhamad Syahril, mantan sopir angkot, kini tengah berjuang mengambil kembali tanah yang diklaim milik keluarganya dari tangan salah satu pengembang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ukuran tanahnya cukup luas, yakni mencapai 2 hektare.

Tanah tersebut diklaim merupakan peninggalan almarhum bapaknya, Ahmad Basim, yang dahulu seorang juragan toko material satu-satunya di Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel.

Syahril, bersama adik iparnya Rizal Usman yang merupakan ojek pangkalan di Stasiun Pondok Ranji, tengah menempuh jalur hukum untuk mengambil kembali tanah yang diklaim milik keluarganya.

Syahril dan Rizal bercerita, sebagian tanah milik keluarganya itu diketahui telah berpindah tangan pada tahun 1990-an. Tetapi pihaknya baru mengusut kasus tersebut pada 2013.

Rizal mengaku, pihaknya berupaya mencari titik terang soal persoalan tersebut. Dia telah mendatangi pihak kelurahan, kecamatan hingga developer. Tetapi, semuanya buntu.

"Sering ada kebuntuan, saya urus ke kelurahan dan kecamatan tapi buntu. Saya sudah berulang kali ke developer, tapi ya gitu aja nggak jelas," katanya saat ditemui di kediamannya, Rabu (27/10/2021).

Setelah berulang kali, akhirnya Rizal dan keluarga mendapat penjelasan dari pihak kelurahan. Bahwa sebagian lahan milik keluarganya sudah dimiliki oleh orang lain.

Dari pihak kelurahan, kata Rizal, diketahui bahwa orang yang menjual sebagian lahan itu adalah anak pertama dari A Basim, Surya Darma. Luas lahan yang dijual yakni 6.000 meter, dari total lahan keseluruhan 2 hektare.

"Kita punya data, punya surat, kita tanya ke kelurahan kenapa tanah dikuasain orang, dia bilang sudah dijual sama bapak kamu. Saya minta bukti penjualannya. Dia bilang dijual sama Bang Surya Darma, saudara paling tua 6.000 meter di lahan 2 hektare itu," paparnya.

Mendapati penjelasan itu, Rizal dan Syahril tak langsung percaya. Keduanya kemudian menelusuri lebih lanjut ke pembeli sebagian lahannya itu. Setelah ditelusuri pembeli tersebut diketahui bernama Siti Khadijah.

Kepada Khadijah, Rizal menanyakan akta jual beli tanah hingga proses pembayaran lahan tersebut. Tetapi, dia menemukan kejanggalan.

"Saya tanya ke abang saya pernah tanda tangan nggak. Katanya pernah, tapi hanya blangko kosong. Saya tanya Bu Siti Khadijah soal pembayaran katanya 'Ibu bayarnya sama pak lurah'. Lah beli tanah Bang Surya kok bayarnya ke orang lain," ungkapnya keheranan.

Tak hanya itu, Rizal juga menemukan kejanggalan baru. Pasalnya, dalam akta jual beli tanah itu disebutkan bahwa Surya merupakan anak satu-satunya dari pasangan A Basim dan Raudoh.

"Di akte bunyinya Bang Surya saudara satu-satunya. Padahal masih punya adik dan orang tua juga masih ada," tambah Rizal.

Setelah hal itu terkuak, Rizal juga harus berbesar hati setelah mengetahui sisa lahannya ternyata sudah dijual. Padahal, pihak keluarganya tak ada yang melakukan transaksi penjualan tanah. Termasuk Basim pun tak pernah menjual tanah tersebut.

"Sisa dari 6.000 itu dia bilang sudah dijual dari beberapa akte dari tanda tangan A Basim. Akhirnya kita cek ke PPATK ternyata benar memang ada akte-akte itu," terangnya.

"Tetapi saya bilang, orang tua kami tidak menjual tanah itu. Saat itu anak-anaknya yang lain juga masih kecil, nggak ada yang menjual," sambung Rizal menegaskan.

Sekira 2013-2014, Rizal dan Syahril kemudian mendatangi pihak pengembang. Mereka datang ke sana untuk meminta penjelasan asal usul pembelian yang semula lahan milik keluarganya itu.

Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa pengembang itu membeli lahan milik Basim seluas 2 hektare dari sebuah perusahaan. Lahan itu dihargai Rp 1,9 juta untuk setiap meternya.

Saat itu, bahkan pihak pengembang itu berniat memberi uang kerohiman kepada Rizal dan Syahril agar masalah tanah itu tak lagi diributkan. Tetapi, tawaran pemberian itu ditolak.

Kesal mendapat tawaran itu, Syahril yang merupakan anak ketiga dari Basim berniat membeli kembali lahan orang tuanya itu. Tetapi, sayangya permintaanya itu tak digubris.

"Dia mau ngasih uang kerohiman Rp 500 juta. Cuma saya tolak. Saya balikin, 'bapak belinya berapa duit? Gimana kalau uangnya saya balikin aja?’. Tapi dia bilang nggak bisa," ungkap Syahril.

Merasa masih memiliki hak atas lahan 2 hektare milik almarhum orang tuanya itu, kini Syahril dan Rizal tengah mengupayakan persoalan lahan itu ke jalur hukum.

Mereka merasa, ada oknum mafia tanah yang berperan menyulap kepemilikan lahan menjadi milik pengembang.

Syahril dan Rizal bersama kuasa hukumnya, berniat melaporkan kasus pencaplokan lahan itu ke Polda Metro Jaya. Mereka, tengah menanti surat keterangan letter C atas nama A Basim dari pihak Kelurahan Pondok Ranji.

"Sebelumnya kita sudah ke Polda, tapi berkasnya dikembalikan karena belum lengkap. Datanya dari kelurahan kita lengkapi, surat keterangan kepemilikan letter C A Basim. Alhamdulillah dijanjikan nanti Senin depan. Alasannya dia bilang harus diskusi dengan pak lurahnya itu kata Sekel (sekretaris kelurahan)," ungkapnya.

Lahan seluas 2 hekatare itu ditaksir mencapai Rp 160 miliar jika dijual dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku di wilayah tersebut sebesar Rp 8 juta per meter.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini