Polemik Lahan Rp 160 M di Bintaro, Pengembang Persilakan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Ukuran tanahnya cukup luas, yakni mencapai 2 hektare.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:41 WIB
Polemik Lahan Rp 160 M di Bintaro, Pengembang Persilakan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Muhamad Syahril, anak dari A Basim, bersama adik iparnya Rizal Usman saat bercerita soal polemik lahan yang diklaim milik orang tuanya yang beralih tangan di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (27/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pihak pengembang yang dituding menguasai lahan milik keluarga eks sopir angkot Muhamad Syahril dan tukang ojek stasiun Rizal Usman angkat suara soal polemik yang terjadi.

Pihak pengembang bersikukuh mempertahankan lahan dua hektare yang telah dibeli dan mempersilahkan pihak keluarga yang mengklaim kepemilikian tanah menempuh jalur hukum.

Tim hukum dari Jaya Real Property, Fachrulian mengatakan, lahan yang berada di Jalan Nusa Jaya Raya Pondok Ranji, Ciputat Timur, itu sudah dibeli dan bersertifikat atas nama Jaya Real Property.

Dia pun turut mempertanyakan berkas-berkas apa yang dimiliki pihak keluarga yang menunjukkan kepemilikan sah dari lahan yang berpolemik itu.

Baca Juga:Cerita Eks Sopir Angkot Pemilik Lahan Rp 160 M Diduga Korban Mafia Tanah di Tangsel

"Kami sudah bersertifikat, kami pemilik yang sah, hanya itu saja sih. Sekarang tanyakan ke ahli waris dasarnya apa? Masih ada enggak catatannya di kelurahan?" katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).

Fachrul pun membantah pernyataan pihak ahli waris yang menyebut pihaknya pernah memberi tawaran uang kerohiman agar tak mempersoalkan lahan tersebut.

Menurutnya, tawaran tersebut kemungkinan berasal dari pihak pengembang lain bukan dari pihak Jaya Real Property.

"Dalam berita disebutkan pernah ada uang kerahiman itu mungkin dari PT Permadani, bukan dari PT Jaya Real Property (JRP). Karena JRP kan beli dari Permadani. Lahan itu sudah pindah tangan ke JRP pada tahun 2010-an," beber Fachrul.

"Intinya kami beli bersertifikat, jadi kami beli dan kami ini pembeli terakhir, kenapa dia mengeklaim ke JRP kenapa ke engga ke penjual kami. Sekarang pertanyaannya dia nongol setelah dibeli JRP?" sambung Fachrul.

Baca Juga:Sejarah Tragedi Bintaro: Kronologi, Jumlah Korban hingga Penyebabnya

Pihaknya pun tak ingin menghalangi rencana ahli waris membawa polemik lahan yang ditaksir Rp 160 miliar itu ke ranah hukum. Menurutnya, hal itu merupakan hak bagi setiap warga negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini