Tarif Tes PCR Turun, Wagub DKI Bilang Begini

Batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu per orang untuk Jawa dan Bali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 Oktober 2021 | 20:49 WIB
Tarif Tes PCR Turun, Wagub DKI Bilang Begini
Petugas sedang mengambil sample swab Tes PCR di salah satu layanan Drive Thru Swab Covid-19. [Suara.com/Ocsya Ade CP]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan turunnya tarif tes PCR dapat memasifkan pengujian dan tracing kasus COVID-19 pada masyarakat untuk penurunan penyebaran COVID-19.

"Turunnya tarif PCR ini sangat membantu mempercepat penurunan penyebaran COVID-19, sehingga semakin banyak orang dan semakin mudah bisa melakukan tes PCR," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Menurut Riza, dengan tarif tes PCR yang lebih murah maka lebih banyak kontak erat yang dites PCR. Sehingga warga yang tertular COVID-19 lebih cepat terdeteksi.

"Tindakan penanganannya juga bisa dilakukan lebih dini sebelum menularkan orang lain," katanya.

Baca Juga:Kisruh Ganti Rugi Rusun Petamburan, Pemprov DKI: Kita Sudah Mau Bayar Tapi Terkendala

Pada kondisi seperti saat ini, kata dia, penting untuk menurunkan semua harga, apalagi tarif tes PCR, karena periode berlakunya hanya sebentar.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu per orang untuk Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa dan Bali, tarif tes swab PCR Rp 300 ribu per orang.

Pengumuman penurunan tarif tes PCR disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring melalui kanal YouTube resminya, Rabu (27/10).

Menurut Abdul Kadir, hasil tes PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

Abdul mengatakan, penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Baca Juga:Cok Ace Wanti-wanti Jangan Ada Oknum yang Sengaja Naikkan Lagi Tarif PCR di Bali

"Revisi tarif tes PCR itu menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang penurunan tarif tes PCR," katanya.

Kemenkes RI melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya PCR, yakni biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, serta besaran biaya administrasi dan komponen lainnya sesuai kondisi.

"Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," kata Abdul Kadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini