"Untuk itu pembukaan posko-posko penanggulangan bencana di kecamatan dan kelurahan wajib dilakukan mulai saat ini, dengan unsur keterlibatan tiga pilar, PJLP dan 'stakeholder' lainnya," kata Munjirin di Jakarta, Selasa kemarin.
Menurut Munjirin, antisipasi banjir dan genangan pada musim penghujan harus jadi perhatian khusus, terlebih lagi saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Sesuai harapan Gubernur DKI Jakarta, apabila terjadi genangan akan surut dalam waktu enam jam setelah hujan berhenti," katanya.
Baca Juga:Banjir di Sekadau, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Ribuan Rumah Terrendam