Soal Pembukaan Tempat Hiburan Malam di PPKM Level 2, Wagub DKI Tunggu Instruksi Pusat

Selama belum ada izin, maka tempat hiburan malam di Jakarta belum akan dibuka kembali.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 01 November 2021 | 16:14 WIB
Soal Pembukaan Tempat Hiburan Malam di PPKM Level 2, Wagub DKI Tunggu Instruksi Pusat
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta masih belum mengizinkan tempat hiburan malam kembali beroperasi. Padahal, saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta sudah diturunkan menjadi level dua.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

Selama belum ada izin, maka tempat hiburan malam di Jakarta belum akan dibuka kembali.

"Pembahasan (pembukaan hiburan malam) masih dalam arahan Pemerintah Pusat," ujar Wagub DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:Wagub DKI Ancam Cabut Izin Klinik Jika Patok Harga PCR Lebih Mahal dari Instruksi Jokowi

Evaluasi mengenai pelaksanaan dan evaluasi PPKM Level 2 Jakarta masih dilakukan di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

"Koordinasi yang dilakukan melalui rapat terbatas dengan Kemenko Marives," tuturnya.

Politisi Gerindra ini mengaku tidak mengetahui apakah nantinya tempat hiburan malam baru akan dibuka setelah PPKM Level 1 atau tidak.

Semua perubahan aturan penerapan PPKM untuk dua pekan selanjutnya masih dalam pembahasan.

"Masih dalam pembahasan mendalam dan menilai evaluasi yang dilakukan pada PPKM periode ini," pungkasnya.

Baca Juga:Diduga Tipu Uang Warga, Wagub DKI Sebut Lurah Duri Kepa Dicopot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak