SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur, yang menewaskan dua orang.
"Gelar perkara sudah rampung, pemeriksaan juga sudah selesai, tinggal rilis resmi menunggu Pak Direktur Lalu Lintas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (1/11/2021).
Menurut Argo, saat ini pihaknya masih akan memeriksa dua saksi tambahan yakni dari pihak dokter dan Direktor Operasi TransJakarta.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya hingga saat ini telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus kecelakaan TransJakarta tersebut.
Baca Juga:Satu Pasien Terakhir Kecelakaan TransJakarta Diperbolehkan Pulang dari RS Polri Hari Ini
"Pemeriksaan dua saksi, untuk melengkapi karena ada keterkaitan. Kita sudah memeriksa 16 orang saksi ditambah dua orang ini jadi 18 orang," ujarnya.
Argo mengatakan, dua saksi tambahan tersebut nantinya akan memperkuat kesimpulan penyidik dalam mengungkap kecelakaan tersebut.
"Jadi, keterangan dua orang ini memperkuat asumsi dari penyidik sehingga terjadilah kesimpulan perbuatan yang dilakukan pengemudi sehingga menimbulkan kecelakaan," pungkasnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) tabrakan bus TransJakarta di Cawang dan menemukan bahwa bus yang menabrak melaju pada kecepatan 55,4 km/jam.
Olah TKP tersebut juga mengungkapkan bus yang ditabrak sempat terdorong hingga 17 meter. Sebanyak 33 orang dilaporkan menjadi korban dalam tabrakan antara dua bus TransJakarta di Cawang pada Senin (25/10) sekitar pukul 9.40 WIB.
Baca Juga:Sopir Dipecat Usai Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Jalan di Gandaria
Dari 33 korban, dua orang meninggal dunia di tempat, yakni sopir bus yang berinisial J dan satu penumpang yang duduk di kursi depan.