Kuasa Hukum: Rachel Vennya Insya Allah Siap Jika Ditetapkan sebagai Tersangka

Rachel Vennya kemungkinan akan kembali diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur karantina tersebut.

Rizki Nurmansyah
Senin, 01 November 2021 | 21:45 WIB
Kuasa Hukum: Rachel Vennya Insya Allah Siap Jika Ditetapkan sebagai Tersangka
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Selebgram Rachel Vennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum selebgram Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

"Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini masih berstatus saksi," kata Indra.

Menurut Indra, Rachel Vennya kemungkinan akan kembali diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur karantina tersebut.

Baca Juga:Rachel Vennya Dipastikan Akan Terus Kooperatif Terkait Proses Hukum

Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 09.00 WIB tadi. Dia didampingi oleh manajer Maulida Khairunnia dan kekasih Salim Nauderer dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB.

Usai diperiksa Rachel Vennya bungkam dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus Rachel Vennya kabur karantina ke tahap penyidikan.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.

Baca Juga:Diperiksa Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan

"Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini