Kuasa Hukum: Rachel Vennya Insya Allah Siap Jika Ditetapkan sebagai Tersangka

Rachel Vennya kemungkinan akan kembali diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur karantina tersebut.

Rizki Nurmansyah
Senin, 01 November 2021 | 21:45 WIB
Kuasa Hukum: Rachel Vennya Insya Allah Siap Jika Ditetapkan sebagai Tersangka
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Selebgram Rachel Vennya siap jika ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum selebgram Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

"Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini masih berstatus saksi," kata Indra.

Menurut Indra, Rachel Vennya kemungkinan akan kembali diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur karantina tersebut.

Baca Juga:Rachel Vennya Dipastikan Akan Terus Kooperatif Terkait Proses Hukum

Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya, sekitar pukul 09.00 WIB tadi. Dia didampingi oleh manajer Maulida Khairunnia dan kekasih Salim Nauderer dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB.

Usai diperiksa Rachel Vennya bungkam dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus Rachel Vennya kabur karantina ke tahap penyidikan.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.

Baca Juga:Diperiksa Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan

"Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak