SuaraJakarta.id - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (3/11/2021).
Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya tak menahan Rachel Vennya. Alasannya karena ancaman hukumannya hanya satu tahun.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi.
Selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan pacara Rachel Vennya, Salim Nauderer sebagai tersangka.
Baca Juga:Selain Rachel Vennya, Pacar dan Manajernya Juga Jadi Tersangka
Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP.
Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya.
Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Baca Juga:Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina
Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.
"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya.