Sebelum Terapkan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Polisi Lakukan Sosialisasi

Kebijakan tilang kendaraan tidak lulus uji emisi tertuang dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 November 2021 | 20:26 WIB
Sebelum Terapkan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Polisi Lakukan Sosialisasi
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi sebelum menerapkan sanksi tilang kendaraan tidak lulus uji emisi.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

"Sebetulnya sanksi ini ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran," ucapnya.

Argo mengatakan jika sanksi tilang langsung diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, dikhawatirkan masih banyak kendaraan yang belum sempat menjalani uji emisi.

Baca Juga:Soal Tilang Uji Emisi, Polisi: Kami Dahulukan Teguran Sebelum Terapkan Sanksi

"Jadi, jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan tilang kendaraan tidak lulus uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Kendaraan-kendaraan yang nantinya kedapatan tidak memenuhi syarat batas normal emisi, maka mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini