Pergub DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

Nilai denda yang dikenakan bagi pelanggar adalah sebesar Rp 250.000 bagi pengendara kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk pelanggar roda empat.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 04 November 2021 | 15:45 WIB
Pergub DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini