SuaraJakarta.id - Polisi meminta pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pria berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, menyerahkan diri.
Hingga kini polisi belum mengetahui identitas pelaku tabrak lari tersebut, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Edi Supriyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (6/11/2021).
Olah TKP ini yang kedua dilakukan. Lewat olah TKP itu diharapkan dapat segera mengidentifikasi identitas pelaku tabrak lari tersebut.
Baca Juga:Jalani Pemeriksaan, Ini Pengakuan Sopir Vanessa Angel Pada Polisi
"Kami juga imbau masyarakat yang tahu, melapor pada kami atau yang bersangkutan sendiri untuk menyerahkan diri bila tak mau terkena pasal lebih berat," ujar Edi, Sabtu (6/11).
Dalam olah TKP tersebut, polisi menggunakan alat 3D Laser Scanner yang merupakan alat yang dapat menangkap bentuk objek fisik untuk ditampilkan ke komputer, dan data dikumpulkan berbentuk tiga dimensi yang bermanfaat untuk kebutuhan pembangunan atau pun proyek tertentu.
"Hari ini merupakan olah TKP kedua yang kita lakukan untuk analisa menggunakan 3D Scanner, yang mana 3D Scanner itu nanti kita bisa mencoba melihat dan membuat analisa pada saat sebelum, saat terjadi, serta sesudah terjadi," kata dia.
Edi mengungkapkan selain menggunakan alat tersebut, pihaknya juga meminta sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengungkap identitas pelaku.
"Olah TKP kita ada enam titik, selain 3D scanner kita mencoba pula meminta CCTV di sekitar area lokasi, hanya saja perlu waktu, nanti kita pinjam DVR-nya dan kita lakukan analisis," katanya.
Baca Juga:Selain Pakai 3D Scanner, Polisi Amankan Satu CCTV di TKP Tabrak Lari di Antasari
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku tabrak lari yang menewaskan pria berinisial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
"Sudah kita gelar perkara, untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai terdangka dengan persangkaan Pasal 310 ayat 4 juncto 312 karena melarikan diri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).
Kejadian tabrak lari itu berawal saat kendaraan jenis pick up yang belum diketahui nomor polisinya, melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Raya Pangeran Antasari Cilandak pada Senin (1/11) sekitar pukul 04.38 WIB.
Saat itu, korban berinisial AK (45) melintas di pinggir jalan terserempet hingga terpental dan kepalanya membentur tiang beton MRT pinggir jalan, sehingga meninggal dunia di tempat, sedangkan kendaraan pick-up kabur dari lokasi kejadian.