Bapemperda Rampungkan Pembahasan Pasal pada Revisi Perda PDAM Jaya

Draf Raperda Perubahan tentang PDAM Jaya akan dibahas dalam Rapimgab untuk disetujui dan dikonsultasikan ke Kemendagri.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 November 2021 | 09:05 WIB
Bapemperda Rampungkan Pembahasan Pasal pada Revisi Perda PDAM Jaya
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Dedi Supriadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11/2019). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan pasal pada revisi Perda Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya terkait perubahan status hukum.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi menjelaskan, saat ini Perda soal perubahan status hukum PDAM Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tersebut terdiri dari 17 BAB dan 42 Pasal.

Selanjutnya draf Raperda Perubahan tentang PDAM Jaya akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk disetujui dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan diketuknya pasal terakhir, maka seluruh pembahasan pasal-pasal ini telah selesai. Kita serahkan ke Rapimgab dan konsultasi dengan Kemendagri agar Raperda ini bisa segera kita sahkan di tahun ini," ujar Dedi.

Baca Juga:Banyak Keluhan Warga, PDAM Tirta Binangun Kulon Progo Diminta Perbaiki Pelayanan

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku akan berupaya agar revisi Perda ini bisa selesai sebelum penetapan APBD Tahun Anggaran 2022.

Menurut Taufik apabila perubahan status tersebut telah disahkan, maka PAM Jaya bisa mendapatkan penyesuaian modal dasar maksimal hingga Rp 34,41 triliun dari sebelumnya hanya Rp 23,5 triliun.

"Perda ini harus segera selesai. Kalau enggak, tidak bisa ditambah modal dasarnya karena duitnya sudah habis dan akhirnya nunggu tahun depannya lagi (tahun 2023)," ucap Taufik.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta.

Ia berharap Raperda perubahan status hukum PAM Jaya bisa secepatnya rampung, sehingga penambahan modal dasar dapat langsung dipergunakan tahun depan untuk memberikan kebutuhan air bersih yang lebih baik bagi warga Jakarta.

Baca Juga:Masuk Kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Wajib Check In di Aplikasi PeduliLindungi

"Saya berharap dengan itu, air kami bisa sampai ke masyarakat seluruh DKI," ujar Nur Fajar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak