SuaraJakarta.id - Polisi membekuk R (45) warga Bojong Gede, Depok, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terkait penganiayaan terhadap anak kandung.
R diketahui menganiaya anak kandungnya berinisial KL yang masih berusia delapan tahun mengalami babak belur.
Kasus penganiayaan ayah terhadap anak itu terjadi saat pelaku tengah dalam kondisi mabuk.
"Memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga:Petugas Lapas Narkotika Diduga Dianiaya Napi, Habiburokhman Minta Pelakunya Dihukum Berat
Mengetahui insiden penganiayaan itu, ibu korban melaporkan kekerasan sang suami ke pihak kepolisian.
Saat ini, petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Saat itu sepulang dari mabuk, pelaku melihat sang anak bermain, dan memintanya untuk pulang. Namun, si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli," kata Yogen.
Yogen menjelaskan, R kerap melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap sang buah hati, R juga kerap mabuk-mabukan.
"Dari pengakuan ibu korban, kejadian penganiayaan ini sudah terjadi beberapa kali. Ini terakhir yang parah, sehingga lapor ke Polres," jelasnya dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com.
Baca Juga:Ada Hubungan Darah, Kedutaan Belanda Bakal Kembangkan Kawasan Bersejarah Depok Lama
Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.