Wagub DKI Sebut UMP Jakarta Tidak Bisa Ditentukan Satu Pihak

Berencana menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 pada Jumat (19/11).

Rizki Nurmansyah
Kamis, 18 November 2021 | 13:51 WIB
Wagub DKI Sebut UMP Jakarta Tidak Bisa Ditentukan Satu Pihak
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta tidak bisa ditentukan berdasarkan pertimbangan satu pihak. Namun harus ada masukan dari semua pihak.

"Tidak diputuskan secara sepihak, kami harus mendengarkan pendapat, masukan, harus dialog, harus diskusi dan ini yang terus dilakukan," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Riza mengungkapkan, pihaknya ingin memberikan yang terbaik bagi semua pihak baik buruh, swasta, masyarakat dan pemerintah.

"Nanti pada waktunya akan disampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada prinsipnya kami akan memberikan yang terbaik," kata Wagub DKI.

Baca Juga:Wagub DKI Minta Penyebab Gedung SMAN 96 Jakarta Roboh Ditelusuri

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, pihaknya berencana menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 pada Jumat (19/11).

"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Andri, Selasa (16/11/2021).

Namun, Andri belum membeberkan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.

"Insya Allah ada kenaikan (UMP) tapi tunggu saja 19 November," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada tahun 2022.

Baca Juga:Pesan Wagub DKI Usai Insiden Gedung SMAN 96 Jakbar Roboh

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

UMP 2022 paling tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724 atau meningkat dari 2021, UMP DKI Jakarta mencapai Rp 4.416.186.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini