SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menemui massa buruh yang berdemo di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Massa buruh yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) itu menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Anies menemui massa demo buruh bersama sejumlah jajarannya. Dengan memakai pengeras suara, Anies mengaku berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan massa buruh.
Anies menjelaskan, ada ketentuan yang harus ditaati untuk menaikkan UMP. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diketok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:Tutup Jalan, Anies Duduk Bareng Massa Buruh Bahas UMP DKI 2022 di Depan Balai Kota
Kedua, penyesuaian antara keputusan menaikkan UMP oleh pemerintah pusat dan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Jadi UMP itu atur pendapatan, maka disitu diatur ketentuannya dari Kemenaker. Kami membantu dengan mengurangi pengeluaran," kata Anies di hadapan massa buruh, Kamis (18/11/2021).
Anies mengungkapkan, besaran jumlah UMP tidak bisa jauh dari dua acuan itu. Anies pun menyatakan, untuk bisa membantu parah buruh, akan membuat biaya hidup di Jakarta lebih murah.
Di antaranya dengan menghadirkan pangan murah, memberikan KJP dan menanggung biaya transportasi. Dengan cara ini, maka upah yang diterima akan menjadi cukup.
"Sehingga selisihnya tetap cukup untuk bisa ditabung, selisihnya cukup untuk mereka," pungkas Anies.
Baca Juga:Tuntut Kenaikan UMP 2022, Buruh Tutup Jalan Gara-gara Anies Tak Kunjung Keluar Kantor