SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022 pada hari ini, Jumat (19/11/2021).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah, beberapa waktu lalu.
"Jadi Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan di tanggal 19. Hari Jumat," ujar Andri, Selasa (16/11/2021).
Andri pun memastikan UMP DKI Jakarta 2022 akan mengalami kenaikan.
Baca Juga:Ekonom Sarankan Pemprov DKI Naikkan UMP Jakarta Sesuai Proyeksi Inflasi 2022
Namun begitu, ia belum mau membocorkan terkait angka kenaikan UMP Jakarta tahun 2022.
"Kenaikan, Insya Allah ada kenaikan (UMP) DKI," pungkasnya.