Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas ASN Kedapatan Terima Bansos

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bansos dari Kementerian Sosial.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 November 2021 | 23:00 WIB
Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas ASN Kedapatan Terima Bansos
Ilustrasi bantuan sosial (bansos). (Dok: Kemensos)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menyiapkan tindakan tegas jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menerima bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut berkaitan dengan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan ada 30.000 ASN yang kedapatan menerima bansos.

"Pasti diproses. Ada aturannya pasal disiplin dan tidak boleh menerima, itu kan jelas ada aturannya," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Jumat (19/11/2021).

Umumnya, pegawai yang kedapatan melakukan pelanggaran akan diproses oleh pihak internal untuk ditentukan tingkat pelanggarannya.

Baca Juga:9 Kriteria Orang Miskin di Indonesia Bisa Dapat Bansos

Jika pelanggaran masih dalam kategori ringan, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi teguran.

"Dilihat prosesnya dulu, kalau yang mengarah ke penyimpangan lebih besar ya itu nanti ada inspektorat yang akan menindaklanjuti," kata Iin.

Namun untuk saat ini, pihaknya belum mendapatkan temuan adanya ASN Pemkot Jakbar yang kedapatan menerima bansos.

Iin dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial dan pihak terkait untuk memastikan hal tersebut.

"Ini saya akan segera kroscek dari Sudin Sosial dan Askesra," kata dia.

Baca Juga:Puluhan Ribu PNS Terima Bansos, Anggota DPR Soroti Data Warga Miskin

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bansos dari Kementerian Sosial. Baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini