Kasus Pemerasan Ketua LSM, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Penagean ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 22 November 2021 | 21:45 WIB
Kasus Pemerasan Ketua LSM, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers terkait kasus pemerasan terhadap anggotanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Korban pemerasan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan (36) diduga bukan hanya anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Namun juga menyasar pegawai di instansi negara lainnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat, Penagean sempat mendatangi sejumlah lembaga lainnya sambil marah-marah dan mengancam memviralkan di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, bahkan Penagean juga sempat mendatangi Mabes Polri.

"Yang datang pakai celana pendek ke Polres Metro Jakarta Selatan kemudian yang marah-marah di Kementerian Keuangan, yang marah-marah di Mabes Polri. Itu sebenarnya salah satu modus yang dilakukan untuk membuat takut, karena dia memviralkan," kata Hengki saat konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:Diduga Peras Anggota Polri, Ketua LSM Ditangkap Polres Metro Jakpus

Hengki mengungkapkan, saat melakukan pemerasan kepada korban, Penagean mengancam akan melakukan hal yang sama dengan sejumlah kasus yang diklaimnya sempat dia viralkan di media sosial.

"Menurut keterangan yang bersangkutan pada saat melakukan pemerasan, (dia berkata) jangan coba-coba dengan saya, atau saya buat seperti tempat yang lain. (Perkataan) itu untuk meningkatkan jumlah uang yang diperas,” kata Hengki.

Untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya, kata Hengki, Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, Penagean ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat, yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.

"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta 250 juta," kata Hengki.

Baca Juga:Nekat Peras Polisi, Ketua TAMPERAK Ditangkap

Tersangka melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak