Kasus Pemerasan Ketua LSM, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Penagean ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 22 November 2021 | 21:45 WIB
Kasus Pemerasan Ketua LSM, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers terkait kasus pemerasan terhadap anggotanya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

"Anggota kami sudah diperiksa oleh Propam dan ternyata tidak ada suap-menyuap itu. Anggota satgas kami ini justru menjadi korban pemerasan daripada LSM ini," kata dia.

Penagean ditangkap di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore tadi. Dia dijerat dengan Pasal 369 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

"Dan kami nanti akan lapis dengan pencucian uang sehingga bisa memberikan efek jera baik spesialis buat pelaku tindak pidana," ujar Hengki.

Baca Juga:Diduga Peras Anggota Polri, Ketua LSM Ditangkap Polres Metro Jakpus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini