Pemprov DKI Perluas Kriteria Penerima KPJ

Sudah ada sekitar 41 ribu penerima KPJ untuk ketentuan yang saat ini berlaku.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 23 November 2021 | 04:05 WIB
Pemprov DKI Perluas Kriteria Penerima KPJ
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Sedangkan manfaat KPJ adalah untuk naik TransJakarta gratis, menerima pangan subsidi, menjadi anggota di Jakgrosir dan anak-anak penerima KPJ mendapatkan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Selain memperluas, KPJ UMP plus 15 persen dan KJP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengadakan program biaya pendidikan masuk sekolah.

Kemudian, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, 'Mobile Training Unit", Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi serta kolaborator.

Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

Baca Juga:Pemprov DKI Luncurkan Website Rendah Emisi, Pantau Kualitas Udara

Selain itu, program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya dan program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

Selanjutnya, program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan asosiasi pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi federasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki usaha. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini