SuaraJakarta.id - Jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Darurat atau RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, bertambah tiga orang, Kamis (25/11/2021).
Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan/Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian menyampaikan, pasien rawat inap terkonfirmasi positif Covid-19 di Tower 4, 5, 6 dan 7 sebanyak 199 orang, sementara jumlah sehari sebelumnya 196 orang.
"Ada penambahan tiga pasien rawat inap," kata Aris menerangkan perkembangan situasi di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta seperti dilaporkan Antara.
Ia juga menyampaikan terhitung sejak 23 Maret 2020 sampai 25 November 2021 jumlah pasien yang dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet sebanyak 129.202 orang.
Baca Juga:Covid-19 Masih Ada, Ratusan Warga Positif Masih Dirawat di Wisma Atlet dan Pulau Galang
Dari jumlah itu, 127.363 pasien Covid-19 sembuh dan keluar dari rumah sakit, sementara 1.044 pasien dirujuk ke rumah sakit lain. Kepala penerangan Kogabwilhan I TNI mencatat pasien meninggal di RS Darurat Wisma Atlet per 25 November 2021 ada 596 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Aris juga menyampaikan perkembangan situasi di Rumah Sakit Khusus Infeksi atau RSKI Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau. Jumlah pasien rawat inap di RSKI Pulau Galang per Kamis, sebanyak 73 orang.
"Pasien rawat inap ada 73 orang, yang di antaranya 40 orang pria dan 33 perempuan. 73 pasien itu seluruhnya terkonfirmasi positif Covid-19," tuturnya.
Kepala penerangan Kogabwilhan I TNI itu mencatat dalam 24 jam terakhir jumlah pasien rawat inap di RSKI Pulau Galang bertambah enam orang.
"Pasien rawat inap per 25 November sebanyak 73 orang, semula (satu hari sebelumnya) 67 orang," ujar dia.
Baca Juga:Update: Pasien Covid-19 Sembuh di RSD Wisma Atlet Capai 127.292 Orang
Terhitung sejak 12 April 2020 sampai 25 November 2021, RSKI Pulau Galang menerima total 17.406 pasien. Dari jumlah itu, 17.332 pasien telah keluar dari rumah sakit, terang Kolonel Marinir Aris Mudian, Kamis.
RSKI Pulau Galang melaporkan sampai 25 November 2021 ada satu pasien wafat akibat Covid-19.