SuaraJakarta.id - Satpol PP Jakarta Selatan menggerebek kios laundry lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya menyita 64 botol miras dari berbagai merek.
Menurut Ujang, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penjualan minuman keras secara ilegal di kios laundry itu.
Atas laporan itu, Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan.
Baca Juga:Tak Hanya Usaha Makanan Dan Penginapan, Pengusaha Laundry di Mandalika Pun Untung
Ujang memastikan, bahwa kios laundry di Pancoran itu juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras.
"Sebenarnya dia izin usaha OSS sudah ada, cuma SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman kerasnya belum ada. Jadi kita sita," katanya.
Pemilik laundry yang menjual miras tersebut, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan, dan tidak boleh melakukan penjualan sebelum memiliki SIUP.
Ujang juga menegaskan, penindakan minuman keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan akan terus berlangsung terutama menjelang libur Natal dan tahun baru.
Baca Juga:Kocak! Ukurannya Tak Biasa, Baju Pelanggan Ini Bikin Pegawai Laundry Ngakak