SuaraJakarta.id - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta dari sebelumnya Level 1 menjadi Level 2.
Terkait PPKM Level 2 Jakarta ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sebagai strategi mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 yang kerap terjadi akhir tahun.
Riza mengatakan, kebijakan meningkatkan level PPKM Jakarta kebijakan yang sangat baik. Karena dikhawatirkan terjadi penularan yang lebih besar jika masih dilonggarkan.
"Ini kan bagian dari strategi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah agar kita lebih antisipatif, lebih hati-hati menyikapi tren kenaikan yang selalu terjadi di libur akhir tahun. Apalagi kita tahu ada varian baru Omicron harus lebih hati-hati," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/11/2021) malam.
Baca Juga:Ketua Pelaksana Formula E Bukan Panggung ke Pilkada DKI, Sahroni Mimpinya Jadi Presiden
Riza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mendukung kebijakan peningkatan status PPKM Jakarta yang menurutnya berangkat dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Ini harus disikapi dengan bijak dan menaati peraturan. Mudah-mudahan akhir tahun ini tidak terulang kejadian di akhir tahun yang lalu, yaitu terjadi peningkatan selama musim libur dan hari Natal dan tahun baru," ujarnya pula.
PPKM Level 2 Jakarta berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.