SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan penutupan saluran outlet air limbah dua pabrik farmasi di Jakarta Utara. Keduanya jadi penyebab pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penutupan pertama dilakukan pada saluran limbah milik PT MEF pada Senin (29/11/2021) lalu.
Pihak perusahaan juga dijatuhi sanksi harus memperbaiki kualitas kinerja instalasi penyaluran air limbah (IPAL).
"Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran oulet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Pabrik yang Terbukti Cemari Teluk Jakarta
Sehubungan ketidaktaatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT. MEF, maka perusahaan farmasi tersebut telah dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Asep juga menambahkan pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan, hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT. MEF diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha," kata Asep.
Perusahaan kedua yang saluran limbahnya disegel adalah PT. B, pada Selasa (30/11/2021) lalu. Asep mengatakan penutupan ini sesuai Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Asep mengungkapkan, hasil pengambilan contoh uji air limbah dari IPAL Produksi dan sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor Contoh : 7315-7316/LAB.3D-LC/X/2021 lokasi outlet PT. B untuk parameter COD hasilnya melewati baku mutu.
Baca Juga:Bahas Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta, Wagub DKI: Ikan-ikan Tidak Terkontaminasi
“Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 mg/L melewati Baku Mutu sebesar 100 mg/L sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,”kata Asep.
Ketidaktaatan yang dilakukan oleh PT.B dan MEF ialah kegiatan atau usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan dan tak memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
"Air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL)," katanya.
Asep menjelaskan, pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.
Ke depannya, PT. B dan MEF wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas LH DKI Jakarta.
"Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. B dan MEF,” pungkas Asep.
Diketahui, publik sempat digegerkan dengan temuan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta dan Ancol. Pihak Dinas LH juga telah melakukan penelitian dan dipastikan air mengandung zat untuk obat demam itu.