SuaraJakarta.id - Seorang kakek korban mafia tanah Nge Je Ngay (70) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengusut tuntas kasusnya. Permintaan ini dia sampaikan lewat sepucuk surat.
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe menyebut kliennya telah mengirim surat sebanyak lima kali. Namun, hingga kekinian belum direspons.
"Kami mau kirimkan surat kembali kepada Kapolda. Surat kami sudah surat kelima ke Kapolda terkait persoalan mafia tanah," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Aldo menuturkan, kasus yang menjerat kakek berprofesi sebagai teknisi AC ini terjadi pada 2017.
Baca Juga:Kasus Lahan Suaka Margasatwa Langkat Naik ke Penyidikan, Diduga Dikuasai Mafia Tanah
Awalnya, korban dilaporkan ke Polsek Taman Sari atas tuduhan penyerobotan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar yang dibelinya sejak tahun 1990.
"Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990. Tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan," tutur Aldo.
Korban yang tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya itu selanjutnya membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2018.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkanlah seseorang berinisial AG sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Kendati begitu, lanjut Aldo, hingga kekinian AG belum ditahan. Padahal yang bersangkutan telah menyandang tersangka sejak 5 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga:Dirlantas Polda Metro Jaya Tetap Buka Gerai SIM Keliling Hari Ini, Lokasinya di Sini
"Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku," pungkas Aldo.