Anies Izinkan Mal di Jakarta Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB pada Akhir Tahun

Anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 Desember 2021 | 15:38 WIB
Anies Izinkan Mal di Jakarta Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB pada Akhir Tahun
Suasana salah satu mal di Jakarta Barat. [Suara.com/Risna Halidi]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubenur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Kepgub tersebut meningdaklanjuti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Kepgub itu, Anies melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta.

Anies mengizinkan mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga:Ancam Cabut Izin Usaha, Pemerintah Minta Peduli Lindungi dan Prokes Tidak jadi Pajangan

Selain itu, dalam Kepgub itu juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.

Sementara itu, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang diteken Anies pada 2 Desember 2021 lalu itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga:Ketua DPRD Minta Satgas Covid-19 Bogor Antisipasi Libur Nataru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini