SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang Selatan menyayangkan pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang dinilai melukai hati para buruh.
Sekretaris KSPSI Tangsel, Vanny Sompie mengatakan, pihaknya menuntut Gubernur Wahidin mengklarifikasi pernyataannya yang dinilai melukai hati para pekerja.
"Kami minta Pak Gubernur Banten harus mengklarifikasi ucapannya di media dan meminta maaf kepada seluruh pekerja/buruh di Banten," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (7/12/2021).
Sebelumnya, Wahidin menolak merevisi keputusan UMK 2022 menanggapi massa buruh yang menggelar aksi menuntut kenaikan upah pada, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:Berlajut Besok, Ini 4 Titik Demo Buruh di Batam dan Tanjungpinang
"Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp 2,5 juta, Rp 4 juta juga masih banyak," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim di Kota Serang, dikutip dari SuaraBanten.id, Selasa (7/12/2021).
Terkait ini, Vanny mengaku kecewa terhadap pernyataan Gubernur Banten tersebut.
"Kami sangat menyayangkan dan sangat-sangat kecewa. Bagaimana seorang Gubernur, kepala pemerintahan daerah yang harusnya mengayomi dan memperhatikan seluruh masyarakat, termasuk pekerja atau buruh sebagai bagian dari masyarakat," katanya.
Vanny bahkan menganggap, Gubernur Banten tak memiliki empati terhadap pekerja atau buruh. Padahal, pembangunan di Banten tak lepas dari peran pekerja atau buruh.
"Kami adalah aset daerah bahkan aset nasional, bukan sapi perahan yang hanya diperlakukan sebagai objek penderita. Jangan seenaknya berkomentar yang menyakiti hati pekerja atau buruh," katanya.
Baca Juga:Perjuangkan Upah, Buruh di Jateng Dapat Intervensi dari Perusahaan saat Ingin Ikut Demo
Vanny menerangkan, dalam aksi demo yang dilakukan Senin (6/12/2021), pihaknya tak bertemu dengan Gubernur Banten dan jajaran lainnya.
Dalam demo tersebut, pihaknya menuntut Gubernur Banten merevisi Surat Keputusan tentang UMK Kabupaten/Kota Provinsi Banten 2022 yang dianggap tidak mengakomodir aspirasi buruh.
Termasuk, tidak mempertimbangkan masukan atau rekomendasi dari LKS Tripartit Provinsi Banten yang telah menyepakati usulan kenaikan upah sebesar 5,4 persen.
"Selain itu Keputusan Gubernur yang mengacu pada formula PP 36/2021 sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja kami nilai itu cacat hukum. Karena bertentangan dengan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional," pungkas Vanny.
Kontributor : Wivy Hikmatullah